Korlantas Polri Uji Coba Samsat Digital Nasional sekaligus
Sosialisasi
Direktur Ditregident Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Yusuf
mengatakan, sebelum di launching secara resmi oleh Kapolri,
Korlantas Polri siap melakukan uji coba dan sosialisasi
pengenalan Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat.
Tujuannya selain mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) mikro, juga untuk mengidentifikasi
masalah-masalah untuk kemudian diperbaiki.
Hal ini mengingat masukan dari masyarakat sangat penting bagi
kami.
Menurut Brigjen (Pol) Yusuf, aplikasi Signal dibangun sebagai
pengganti aplikasi samsat online nasional (Samolnas) yang saat
ini sudah dinonaktifkan.
Melalui aplikasi Signal yang baru saja selesai dikembangkan,
saat ini proses pengesahan STNK (tahunan) dan pembayaran pajak
kendaraan bermotor serta SWDKLLJ, khusus kepemilikan pribadi
dan bukan atas nama badan hukum dapat dilakukan dengan sangat
mudah dimana saja dan kapan saja. “One Stop Service” tanpa
harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya
(Samling, Gerai, drivethru, dll).
Hal tersebut dapat terwujud karena Signal sudah mempedomani
kaidah pengawasan identifikasi dan registrasi melalui
teknologi AI dengan memanfaatkan artificial intelligence
pengenalan wajah (face recognition) user atau pengguna
aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Dukcapil yang
akan dibandingkan dengan pangkalan data regident ranmor ERI
atau electronic registration and identification nasional
Korlantas Polri.
“Melalui teknologi tersebut maka kesesuaian identitas pemilik
kendaraan, baik nama maupun NIK dapat dipertanggung jawabkan”,
ujarnya.
Sementara itu, menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas
Polri, Kombes M. Taslim Chairuddin sistem Signal saat ini juga
sudah terhubung dengan 15 (lima belas) Pangkalan Data Pajak
Bapenda Provinsi sehingga pengguna dapat langsung mengetahui
SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) Pajak yang harus
dibayarkan kepada negara atau pemerintah.
Provinsi yang sudah tersambung Signal antara lain, DKI
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali,
Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan NTB.
Ditegaskan, untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara
cashless/non tunai, metode pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui
aplikasi Signal ke seluruh Bank Daerah yang ada saat ini
terhubung melalui sistem payment gateway / switching dengan
beberapa channel pembayaran di semua Bank Himbara (Himpunan
Bank Milik Negara/BUMN) antara lain, Bank Mandiri, Bank BRI,
Bank BNI, Bank BTN serta 10 Bank Pembangunan Daerah
lainnya.
Tidak hanya itu, tandasnya, Signal pun sudah menerapkan One
Stop Digital Service (pelayanan daring penuh), masyarakat yang
sudah melaksanakan kewajibannya untuk pendaftaran pengesahan
dan pembayaran PKB, SWDKLLJ, tidak perlu lagi datang kembali
ke Samsat atau unit pelayanan samsat lainnya untuk mendapatkan
tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) silahkan
manfaatkan jasa antara melalui PT. Pos indoensia yang sudah
disediakan dalam aplikasi, sedangkan tanda bukti pengesahan
STNK atau e pengesahan, sudah disediakan secara digital yang
telah tersertifikasi dgn BSRE BSSN.
Hal ini dikarenakan sistem pada aplikasi Signal secara
otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah
berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis
asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital
pengesahan STNK dari Polri).
Lebih lanjut dikatakan, tanda e-Pengesahan STNK tahunan berupa
QR Code Terenkripsi yang dapat dimunculkan atau dilihat pada
aplikasi memiliki legalitas hukum karena sudah dibubuhkan
digital signature / tanda tangan elektronik pejabat Direktur
Lalu Lintas Polda setempat serta dapat dicek validitasnya oleh
masyarakat ataupun petugas di lapangan cukup dengan dipindai
menggunakan smartphone dan akan muncul otentifikasi dari
Pangkalan Data Regident ERI.
Saat ini aplikasi Signal sudah dapat digunakan untuk
operasional dalam rangka uji coba kepada masyarakat dengan
maksud dan harapan dapat lebih disempurnakan kembali apabila
terdapat kekurangan.
Hal ini mengingat sistem Signal yang ada saat ini
menghubungkan sub sistem yang dimiliki oleh berbagai pihak
atau stake holder lain.
Kombes M. Taslim mengingatkan, bahwa Signal sudah bisa diunduh
melalui google Playstore pada platform android ( platform
IOS/apple dalam tahap pengembangan) dengan kata kunci “Samsat
Digital Nasional” atau cukup melalui link/tautan
https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id.
Kemudian ikuti pedoman penggunaan aplikasinya. “Program ini
semoga bisa membantu dan bermanfaat, khususnya pada saat era
pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat yang sedang diterapkan oleh
pemerintah”, ujarnya.
Sumber:
pojoksatu.id/news/berita-nasional/2021/07/15/korlantas-polri-uji-coba-samsat-digital-nasional-sekaligus-sosialisasi/