25-07-2021

Mengapa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor?

thumbnail
Sudahkah anda membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)? Karena pembayarannya tidak dilakukan setiap hari, seringkali kita teringat untuk membayar di menit-menit terakhir. Meskipun membayar pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara, masih banyak orang yang bertanya-tanya tentang alasan mengapa kita harus membayar PKB dan penggunaan dana dari PKB di Indonesia ini.

Sebelum membahas tentang mengapa kita harus membayar PKB, mari kita bahas pengertian dari PKB ini. Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Obyek pajak adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, baik yang dioperasikan di darat ataupun di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

Lalu PKB yang kita bayarkan ini dialokasikan kemana? PKB merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan juga pembangunan daerah. Ada lima manfaat PKB bagi daerah, lima manfaat tersebut adalah :
  1. Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
  2. Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  3. Berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
  4. Membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota.
  5. Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Sesuai dengan amanat UU PDRD, paling sedikit 10 persen dari bagi hasil yang diterima pemerintah daerah kabupaten/kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Selain itu, sebagian dari pajak kendaraan tersebut juga dialokasikan pada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas baik darat, laut, udara, kereta api dan lalu lintas jalan.