Siap Diluncurkan di 15 Provinsi, Signal Permudah Pembayaran
Pajak Kendaraan Kapan dan Dimana Saja
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri s iap melakukan uji coba
dan mensosialisasi pengenalan Samsat Digital Nasional (Signal)
kepada masyarakat. Tujuannya selain mendukung Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, juga untuk
mengidentifikasi masalah-masalah untuk kemudian diperbaiki.
Direktur Ditregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf
mengatakan, aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti
aplikasi samsat online nasional (Samolnas) yang saat ini sudah
dinonaktifkan. Melalui aplikasi Signal yang baru saja selesai
dikembangkan, saat ini proses pengesahan STNK (tahunan) dan
pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ, khusus
kepemilikan pribadi dan bukan atas nama badan hukum dapat
dilakukan dengan sangat mudah dimana saja dan kapan saja. “One
Stop Service” tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit
layanan Samsat lainnya (Samling, Gerai, drivethru, dll)," kata
Yusuf, Kamis (15/7/2021).
Menurut dia, Signal sudah mempedomani kaidah pengawasan
identifikasi dan registrasi melalui teknologi AI dengan
memanfaatkan artificial intelligence pengenalan wajah (face
recognition) user atau pengguna aplikasi yang terhubung dengan
pangkalan data Dukcapil yang akan dibandingkan dengan
pangkalan data regident ranmor ERI atau electronic
registration and identification nasional Korlantas Polri.
"Melalui teknologi tersebut maka kesesuaian identitas pemilik
kendaraan, baik nama maupun NIK dapat dipertanggung jawabkan",
ujarnya.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim
Chairuddin menambahkan sistem Signal saat ini juga sudah
terhubung dengan 15 (lima belas) Pangkalan Data Pajak Bapenda
Provinsi sehingga pengguna dapat langsung mengetahui SKKP
(Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) Pajak yang harus
dibayarkan kepada negara atau pemerintah.
Provinsi yang sudah tersambung Signal antara lain, DKI
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali,
Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan NTB.
Ditegaskan, untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara
cashless/non tunai, metode pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui
aplikasi Signal ke seluruh Bank Daerah yang ada saat ini
terhubung melalui sistem payment gateway/switching dengan
beberapa channel pembayaran di semua Bank Himbara (Himpunan
Bank Milik Negara/BUMN). Antara lain, Bank Mandiri, Bank BRI,
Bank BNI, Bank BTN serta 10 Bank Pembangunan Daerah
lainnya.
Signal pun sudah menerapkan One Stop Digital Service
(pelayanan daring penuh), masyarakat yang sudah melaksanakan
kewajibannya untuk pendaftaran pengesahan dan pembayaran PKB,
SWDKLLJ. Artinya tidak perlu lagi datang kembali ke Samsat
atau unit pelayanan samsat lainnya untuk mendapatkan tanda
bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP).
"Silahkan manfaatkan jasa antar melalui PT. Pos indoensia yang
sudah disediakan dalam aplikasi, sedangkan tanda bukti
pengesahan STNK atau e pengesahan, sudah disediakan secara
digital yang telah tersertifikasi dgn BSRE BSSN. Hal ini
dikarenakan sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan
menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP
(bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari
Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK
dari Polri)," ungkapnya.
Taslim mengingatkan bahwa Signal sudah bisa diunduh melalui
google Playstore pada platform android ( platform IOS/apple
dalam tahap pengembangan) dengan kata kunci "Samsat Digital
Nasional" atau cukup melalui link/tautan
https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id.
Kemudian ikuti pedoman penggunaan aplikasinya. "Program ini
semoga bisa membantu dan bermanfaat, khususnya pada saat era
pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat yang sedang diterapkan oleh
pemerintah", ujarnya.
Sumber:
nasional.sindonews.com/read/483866/15/siap-diluncurkan-di-15-provinsi-signal-permudah-pembayaran-pajak-kendaraan-kapan-dan-dimana-saja-1626336451