Bagi pengendara bermotor, menjadi hal yang krusial untuk memastikan pajak kendaraannya masih dalam keadaan aktif dengan membayarnya dengan tepat waktu. Jika tidak, maka hal yang harus dihadapi adalah pemblokiran pajak kendaraan oleh pihak berwenang. Namun, jika membicarakan terkait pemblokiran kendaraan, bukan hanya terjadi karena dokumen kendaraan yang sudah tidak aktif semata.
Ada beberapa hal lain yang dapat menyebabkan kendaraan kamu menjadi terblokir. Beberapa penyebab lain yang membuat pajak kendaraan menjadi terblokir menurut Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor adalah:
Lalu, bagaimana jika kendaraan sudah terlanjur terblokir, apakah masih bisa dibuka kembali? dan apa saja persyaratannya?
Jika kendaraan sudah terlanjur terblokir, berikut adalah persyaratan yang harus kamu penuhi untuk diproses langsung di Samsat:
Nah, diatas tadi merupakan beberapa informasi seputar pemblokiran kendaraan. Sebelum pemblokiran terjadi, maka ada baiknya untuk kamu dapat menghindari beberapa hal yang menyebabkan kendaraan terblokir ya! Selalu hati-hati dalam berkendara dan taati peraturan lalu lintas.
Satu hal lagi, jangan sampai kamu telat bayar pajak kendaraan, karena kini sudah tidak ada alasan kamu untuk menunda bayar pajak. Aplikasi SIGNAL selalu siap menjadi sahabat kamu dalam melakukan pengesahan STNK dan transaksi pembayaran pajak kendaraan tahunan.