Hal yang paling sering ditanyakan

  1. Buka aplikasi SIGNAL
  2. Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP, Email, Nomor Telepon, Kata Sandi dan Konfirmasi Kata Sandi
  3. Setelah itu klik Simpan
  4. Selanjutnya Anda akan diminta memasukkan Kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang didaftarkan
  5. Setelah itu klik Masuk
  6. Sekarang Anda sudah berhasil mendaftarkan akun di aplikasi SIGNAL

  1. Login ke aplikasi SIGNAL
  2. Lalu di halaman Beranda akan muncul pemberitahuan untuk verifikasi akun
  3. Klik Verfikasi Akun
  4. Masukkan NIK
  5. Masukan kode OTP,
  6. Masukan kata sandi pada kolom kata sandi
  7. Masukan ulang kata sandi pada kolom kata sandi
  8. Pilih tombol Lanjut
  9. Kata sandi baru berhasil diganti

  1. Masuk ke halaman login
  2. Pilih Link Lupa Password
  3. Masukan nomor telepon pada kolom nomor telepon,
  4. Pilih tombol Kirim kode
  5. Masukan kode OTP,
  6. Masukan kata sandi pada kolom kata sandi
  7. Masukan ulang kata sandi pada kolom kata sandi
  8. Pilih tombol Lanjut
  9. Kata sandi baru berhasil diganti

  1. Pilih tombol Lengkapi Data setelah Daftar akun
  2. Pilih link "Daftar Disini"
  3. Masukkan Nomor telepon Anda yang aktif
  4. Pilih tombol "Kirim Kode OTP
  5. Masukan kode OTP yang dikirim melalui SMS
  6. Masukan kata sandi sesuai keinginan Anda
  7. Masukan Ulang Kata Sandi yang Anda buat
  8. Pilih tombol "Lanjut"
  9. Proses selesai

Jika Anda tidak dapat melakukan verifikasi wajah, Anda dapat mengulangi proses verifikasi dan mencobanya secara berkala. Mohon pastikan:
  1. Wajah Anda harus berada di dalam area foto
  2. Usahakan foto dalam pencahayaan yang baik
  3. Jangan menggunakan kacamata saat mengambil foto
  4. Pastikan hasil foto tidak buram/blur
  5. Pandangan harus fokus ke motion yang ada pada layar handphone Anda dan ikuti instruksi secara tepat gerakan dari proses pengambilan foto wajah
  6. Pastikan berada di ruangan yang terang
  7. Pastikan sinyal atau jaringan dalam kondisi baik

Pembayaran pajak masih dapat dilakukan pada aplikasi dengan waktu 2 bulan setelah jatuh tempo.