Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah salah satu sistem tata tertib lalu lintas secara digital. Tentu saja, sistem ETLE ini berbeda dengan tilang manual. Dimana pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Berikut adalah rincian pelanggaran 10 pelanggaran ETLE menurut KORLANTAS POLRI:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
- Berkendara sambil menggunakan gadget
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Tidak menggunakan helm saat berkendara
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor
Setelah mengetahui beberapa pelanggaran ETLE, waktunya mengetahui informasi lain seperti bagaimana sistem atau proses dalam perekapan informasi jika kamu terkena ETLE?
Bagaimana Tilang Elektronik Bekerja?
Menurut penjelasan dari Korlantas POLRI, Adapun 5 tahap pada sistem tilang elektronik:
- Sensor perangkat ETLE akan memantau jalan dan dengan otomatis menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Kemudian sistem akan mengirimkan bukti tersebut
- Selanjutnya adalah validasi bukti, petugas akan memvalidasinya dengan plat nomor dengan data kendaraan melalui Electronic Registration & Identifikasi (ERI)
- Pengiriman surat konfirmasi pada pelanggar lalu lintas melalui pos ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi pelanggaran lalu lintas
- Saat sudah menerima surat konfirmasi, penerima diwajibkan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan
- Penerima surat atau pelanggar lalu lintas diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dengan mendatangi Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id.
Lalu, untuk memastikan apakah kendaraan kita terkena e-tilang atau tidak, apakah bisa dilakukan pengecekan secara online? Tentu bisa ya, Sahabat SIGNAL!
Kamu bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini untuk mengecek status tilang elektronik secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Input nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera di STNK
- Setelah terisi, cek kembali kebenaran data tersebut dengan pilih "Cek Data"
- Jika tak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"
- Jika terdapat pada pelanggaran, maka akan muncul catatan Waktu, lokasi, bentuk pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Nah, sekarang Sahabat SIGNAL sudah mengetahui beberapa hal yang menyebabkan kamu melanggar ETLE kan? Jadi, jangan sampai kamu melakukannya ya! Ada baiknya kamu berkendara dengan nyaman dan aman agar terhindar dari berbagai jenis tilang dan selamat sampai tujuan. Jangan lupa juga agar kamu nyaman dalam berkendara, tetap merawat kendaraanmu agar tetap prima dan mesinnya bagus. Karena keselamatan saat berkendara itu yang utama.