Korlantas Polri Akan Ujicoba dan Sosialisasi Samsat Digital
Nasional
Direktur Ditregident Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Yusuf,
mengatakan sebelum dilaunching secara resmi, pihaknya akan
melakukan uji coba dan sosialisasi pengenalan Samsat Digital
Nasional (Signal) kepada masyarakat.
Menurut Yusuf, peluncuran program Signal ini untuk mendukung
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, juga
mengidentifikasi masalah-masalah yang akan diperbaiki.
“Masukan dari masyarakat itu sangat penting bagi kami. Maka,
kami coba merespons melalui Signal,” ujarnya, Kamis
(15/7/2021).
Menurut Yusuf, aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti
aplikasi samsat online nasional (Samolnas) yang saat ini sudah
dinonaktifkan.
“Melalui aplikasi Signal yang baru saja selesai dikembangkan,
proses pengesahan STNK (tahunan) dan pembayaran pajak
kendaraan bermotor serta SWDKLLJ, khusus kepemilikan pribadi,
dan bukan atas nama badan hukum dapat dilakukan dengan sangat
mudah dilakukan,” ucapnya.
“Ini one stop service tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau
unit layanan Samsat lainnya (Samling, Gerai, drivethru, dll).
Ini tepat pada kondisi serkarang, yakni PPKM Darurat,” imbuh
Yusuf.
Hal tersebut dapat terwujud karena program Signal mengacu pada
kaidah pengawasan identifikasi dan registrasi melalui
teknologi AI.
Yakni tekonologi yang memanfaatkan artificial intelligence
pengenalan wajah (face recognition) user atau pengguna
aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Dukcapil, yang
akan dibandingkan dengan pangkalan data regident ranmor ERI
atau electronic registration and identification nasional
Korlantas Polri.
"Melalui teknologi tersebut maka kesesuaian identitas pemilik
kendaraan, baik nama maupun NIK dapat dipertanggung jawabkan",
ujarnya.
Sementara itu, menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas
Polri, Kombes M Taslim Chairuddin, sistem Signal saat ini juga
sudah terhubung dengan 15 Pangkalan Data Pajak Bapenda
Provinsi sehingga pengguna dapat langsung mengetahui SKKP
(Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) Pajak yang harus
dibayarkan kepada negara atau pemerintah.
"Melalui teknologi tersebut maka kesesuaian identitas pemilik
kendaraan, baik nama maupun NIK dapat dipertanggung jawabkan",
ujarnya.
Sementara itu, menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas
Polri, Kombes M Taslim Chairuddin, sistem Signal saat ini juga
sudah terhubung dengan 15 Pangkalan Data Pajak Bapenda
Provinsi sehingga pengguna dapat langsung mengetahui SKKP
(Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) Pajak yang harus
dibayarkan kepada negara atau pemerintah.
Seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, serta 10
Bank Pembangunan Daerah lainnya. Tidak hanya itu, menurut
Taslim, Signal pun sudah menerapkan One Stop Digital Service
(pelayanan daring penuh).
“Masyarakat yang sudah melaksanakan kewajibannya untuk
pendaftaran pengesahan dan pembayaran PKB, SWDKLLJ, tidak
perlu lagi datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan samsat
lainnya untuk mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban
pembayaran (TBPKP), silahkan manfaatkan jasa antara melalui PT
Pos indoensia yang sudah disediakan dalam aplikasi,” tuturnya.
“Sedangkan tanda bukti pengesahan STNK atau e pengesahan,
sudah disediakan secara digital yang telah tersertifikasi dgn
BSRE BSSN,” imbuh Taslim.
Menurutnya, sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan
menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP
(bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari
Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK
dari Polri).
Lebih lanjut dikatakan, tanda e-Pengesahan STNK tahunan berupa
QR Code Terenkripsi yang dapat dimunculkan atau dilihat pada
aplikasi memiliki legalitas hokum, karena sudah dibubuhkan
digital signature / tanda tangan elektronik pejabat Direktur
Lalu Lintas Polda setempat.
Selain itu, dapat dicek validitasnya oleh masyarakat ataupun
petugas di lapangan cukup dengan dipindai menggunakan
smartphone, dan akan muncul otentifikasi dari Pangkalan Data
Regident ERI.
Saat ini aplikasi Signal sudah dapat digunakan untuk
operasional dalam rangka uji coba kepada masyarakat, dengan
maksud dapat lebih disempurnakan kembali apabila terdapat
kekurangan.
Hal ini mengingat sistem Signal yang ada saat ini
menghubungkan sub sistem yang dimiliki oleh berbagai pihak
atau stake holder lain.
Taslim mengingatkan, Signal sudah bisa diunduh melalui google
Playstore pada platform android ( platform IOS/apple dalam
tahap pengembangan) dengan kata kunci "Samsat Digital
Nasional" atau cukup melalui link/tautan
https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id.
Kemudian ikuti pedoman penggunaan aplikasinya.
"Semoga program ini bisa membantu dan bermanfaat, khususnya
pada saat era pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat yang sedang
diterapkan oleh pemerintah", ujarnya.
Sumber:
wartakota.tribunnews.com/2021/07/15/korlantas-polri-siap-uji-coba-samsat-digital-nasional-untuk-mendukung-penerapan-ppkm-darurat