Sudahkah anda membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)? Karena
pembayarannya tidak dilakukan setiap hari, seringkali kita
teringat untuk membayar di menit-menit terakhir. Meskipun
membayar pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara,
masih banyak orang yang bertanya-tanya tentang alasan mengapa
kita harus membayar PKB dan penggunaan dana dari PKB di
Indonesia ini.
Sebelum membahas tentang mengapa kita harus membayar PKB, mari
kita bahas pengertian dari PKB ini. Pajak kendaraan bermotor
adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan
bermotor. Obyek pajak adalah kepemilikan dan atau penguasaan
kendaraan bermotor. Termasuk kendaraan bermotor beroda beserta
gandengannya, baik yang dioperasikan di darat ataupun di air
dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai
dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Lalu PKB yang kita bayarkan ini dialokasikan kemana? PKB
merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam
pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah yang
penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan juga
pembangunan daerah. Ada lima manfaat PKB bagi daerah, lima
manfaat tersebut adalah :
- Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
-
Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
-
Berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan
serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
- Membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota.
-
Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib
pajak.
Sesuai dengan amanat UU PDRD, paling sedikit 10 persen dari
bagi hasil yang diterima pemerintah daerah kabupaten/kota
dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan
serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Selain
itu, sebagian dari pajak kendaraan tersebut juga dialokasikan
pada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas
baik darat, laut, udara, kereta api dan lalu lintas jalan.