Korlantas Polri Akan Ujicoba dan Sosialisasi Samsat Digital
Nasional
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan uji coba
dan sosialisasi pengenalan Samsat Digital Nasional (Signal)
kepada masyarakat. Uji coba ini lebih dahulu dilakukan,
sebelum nantinya dilaunching atau diresmikan Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo.
"Tujuannya selain mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) mikro, juga untuk mengidentifikasi
masalah-masalah untuk kemudian diperbaiki. Hal ini mengingat
masukan dari masyarakat sangat penting bagi kami," kata
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusuf dalam
keterangannya, Kamis (15/7).
Menurutnya, aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti
aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang saat ini sudah
dinonaktifkan. Melalui aplikasi Signal yang baru saja selesai
dikembangkan, papar Yusuf, saat ini proses pengesahan STNK
(tahunan) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta
SWDKLLJ, khusus kepemilikan pribadi dan bukan atas nama badan
hukum dapat dilakukan dengan sangat mudah dimana saja dan
kapan saja.
"One Stop Service tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit
layanan Samsat lainnya (Samling, Gerai, drivethru, dan
lain-lain)," jelasnya.
Hal tersebut, disebutnya dapat terwujud karena Signal sudah
mempedomani kaidah pengawasan identifikasi dan registrasi
melalui teknologi Artificial Intelligence (AI).
"Dengan memanfaatkan AI pengenalan wajah (face recognition)
user atau pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan
data Dukcapil yang akan dibandingkan dengan pangkalan data
regident ranmor ERI atau electronic registration and
identification nasional Korlantas Polri," sebutnya.
"Melalui teknologi tersebut maka kesesuaian identitas pemilik
kendaraan, baik nama maupun NIK dapat dipertanggung jawabkan",
sambungnya.
Sementara itu, menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas
Polri, Kombes M. Taslim Chairuddin menjelaskan, sistem Signal
saat ini juga sudah terhubung dengan 15 Pangkalan Data Pajak
Bapenda Provinsi.
"Sehingga pengguna dapat langsung mengetahui SKKP (Surat
Ketetapan Kewajiban Pembayaran) Pajak yang harus dibayarkan
kepada negara atau pemerintah," jelas Taslim.
Untuk Provinsi yang sudah tersambung Signal antara lain, DKI
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali,
Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan NTB.
Agar dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi secara
cashless atau non tunai, untuk metode pembayaran PKB dan
SWDKLLJ melalui aplikasi Signal ke seluruh Bank Daerah yang
ada saat ini terhubung melalui sistem payment gateway atau
switching dengan beberapa channel pembayaran di semua Bank
Himbara (Himpunan Bank Milik Negara/BUMN) yakni Bank Mandiri,
Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN serta 10 Bank Pembangunan Daerah
lainnya.
"Signal sudah menerapkan One Stop Digital Service (pelayanan
daring penuh), masyarakat yang sudah melaksanakan kewajibannya
untuk pendaftaran pengesahan dan pembayaran PKB, SWDKLLJ,
tidak perlu lagi datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan
samsat lainnya untuk mendapatkan tanda bukti pelunasan
kewajiban pembayaran (TBPKP)," ungkapnya.
"Silahkan manfaatkan jasa antar melalui PT. Pos Indoensia yang
sudah disediakan dalam aplikasi, sedangkan tanda bukti
pengesahan STNK atau e pengesahan, sudah disediakan secara
digital yang telah tersertifikasi dgn BSRE BSSN. Hal ini
dikarenakan sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan
menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP
(bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari
Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK
dari Polri)," sambungnya.
Lalu, untuk tanda e-Pengesahan STNK tahunan berupa QR Code
Terenkripsi yang dapat dimunculkan atau dilihat pada aplikasi
memiliki legalitas hukum. Karena sudah dibubuhkan digital
signature atau tanda tangan elektronik pejabat Direktur Lalu
Lintas Polda setempat.
"Serta dapat dicek validitasnya oleh masyarakat ataupun
petugas di lapangan cukup dengan dipindai menggunakan
smartphone dan akan muncul otentifikasi dari Pangkalan Data
Regident ERI.," ujarnya.
Saat ini, aplikasi Signal sudah dapat digunakan untuk
operasional dalam rangka uji coba kepada masyarakat. Hal ini
dengan mempunyai maksud dan harapan dapat lebih disempurnakan
kembali apabila terdapat kekurangan, mengingat mengingat
sistem Signal yang ada saat ini menghubungkan sub sistem yang
dimiliki oleh berbagai pihak atau stakeholder lain,"
ucapnya.
"Aplikasi Signal sudah bisa diunduh melalui google Playstore
pada platform android ( platform IOS/apple dalam tahap
pengembangan) dengan kata kunci 'Samsat Digital Nasional' atau
cukup melalui link atau tautan
https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id,"
jelasnya.
"Kemudian ikuti pedoman penggunaan aplikasinya. Program ini
semoga bisa membantu dan bermanfaat, khususnya pada saat era
pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat yang sedang diterapkan oleh
pemerintah," tutupnya. [gil]
Sumber:
www.merdeka.com/peristiwa/polri-uji-coba-samsat-digital-nasional-bayar-pajak-mobil-dan-motor-pribadi-online.html