25-08-2021

Tarif Perpanjang STNK Online Pakai Samsat Digital, Bayar Rp 10.000

thumbnail

Bulan depan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal meluncurkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) untuk pelayanan perpanjang STNK secara online. Bisa perpanjang STNK online, berapa biaya pakai aplikasi Signal?

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengkonfirmasi, memang akan ada biaya di luar pembayaran pajak dan SWDKLLJ untuk perpanjang STNK secara online. Biayanya nggak mahal, cuma Rp 10.000.

"Untuk penggunaan aplikasi Signal, memang ada biaya jasa penggunaan sistem. Besarannya hanya 10.000 rupiah," kata Taslim kepada detikcom, Rabu (25/8/2021).

Taslim menjelaskan, biaya Rp 10.000 itu untuk merawat aplikasi Signal yang menggandeng pihak ketiga atau swasta. Dengan biaya tersebut, perawatan aplikasi Signal tak perlu menggunakan kas negara.

"Itu karena aplikasi dibangun kerja sama dengan pihak ketiga/swasta. Hal itu kita lakukan agar tidak terjebak oleh manajemen penggunaan keuangan negara. Sistem harus terus dirawat, dikembangkan dan ada pembiayaan rutin (membayar biaya OTP dan tenaga customer service)," jelas Taslim.

Lebih lanjut Taslim mengatakan, sifat manajemen uang negara diajukan tahun ini untuk penggunaan tahun berikutnya. Jadi, tak memungkinkan melakukan perawatan aplikasi Signal dengan mengandalkan manajemen uang negara. "Kita tidak tahu persis kebutuhan anggaran tahun depan, khususnya untuk mengalokasikan anggaran untuk biaya OTP," katanya.

"Dalam hal pemeliharaan dan pengembangan terkadang kita juga butuh yang sifatnya segera. Dan jika itu terjadi (kalau tidak dipungut biaya Rp 10.000-RED) dipastikan kita terjebak/terkendala dari sisi pembiayaan," ucap Taslim.

Menurutnya, customer service dan biaya operasionalnya juga tidak bisa dimungkiri dilakukan oleh pihak swasta. Sebab, Signal mengkolaborasikan setidaknya 9 sub-sistem.

"Dari kita Korlantas dalam hal support database ranmor (kendaraan bermotor), Bapenda support info bayar pajak, Jasa Raharja support info bayar SWDKLLJ dan E-KD, Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk verifikasi NIK dan KK, divisi TIK penghubung dengan Dukcapil, PT Pos untuk jasa antaran, perbankan sebagai mitra penerima, BPD sebagai agregator Bapenda dan perusahaan jasa switcher yang dikolaborasikan oleh front end-nya PT Bomba Pasific sebagai penyedia digital platform," jelas Taslim.

Secara hukum, menurut Taslim, hal itu memungkinkan karena dibenarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Bahwa layanan regident merupakan layanan adiministrasi non-perizinan," katanya.

Sumber: oto.detik.com/berita/d-5695790/tarif-perpanjang-stnk-online-pakai-samsat-digital-bayar-rp-10000