04-02-2025

Verifikasi Profil Aman Dalam Satu Genggaman di SIGNAL

thumbnail

Sahabat SIGNAL, melakukan pembayaran pajak kendaraan serta pengesahan STNK secara online memerlukan empat tahapan verifikasi pada aplikasi SIGNAL. Hal ini dilakukan, karena aplikasi SIGNAL memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor yang dimiliki POLRI, pangkalan data induk kependudukan yang tersedia pada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah.

Proses integrasi tersebut dilakukan secara nasional dan dibantu oleh teknologi Artificial Intelligence (AI). Karenanya kesesuaian data ERI dengan data pada KTP sangatlah penting. Bahkan, jika kedua data tersebut terdapat ketidakcocokan besar kemungkinan untuk kamu gagal saat akan melakukan pengesahan.

Jadi, saat kamu akan melakukan pengesahan STNK, diperlukan persyaratan untuk melampirkan KTP. Karena pada sistem aplikasi SIGNAL terdapat persyaratan untuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang akan dipastikan kesesuaiannya dengan pemilik kendaraan. Hal itulah yang membuat kita harus melakukan verifikasi profil dengan pengambilan foto selfie untuk menyesuaikan wajah pendaftar dengan wajah yang tertera pada KTP. Kemudian nantinya akan berlanjut ke verifikasi database Dukcapil.

Maka dari itu, bagi Sahabat SIGNAL yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan pastikan data STNK dengan data yang ada di KTP sesuai ya! Karena hal tersebut akan mempengaruhi proses keberhasilan pembayaran pajak kendaraan secara online di SIGNAL. Bagi kamu yang belum melakukan balik nama kendaraan, ada baiknya jika kamu melakukan proses balik nama terlebih dahulu di Samsat. Karena jika kendaraan belum melakukan balik nama, tentu pembayaran pajak kendaraan tidak bisa melalui aplikasi SIGNAL. Karena aplikasi SIGNAL hanya bisa melayani pengesahan pembayaran pajak atas nama sendiri/keluarga satu KK.