19-07-2021

Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi SIGNAL

Saat ini masih dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan angka penyebaran virus COVID-19, dari rumah saja aplikasi SIGNAL sudah bisa digunakan dalam masa uji coba dengan 15 Provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Kep Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat & Provinsi NTB.

SIGNAL adalah Samsat Digital Nasional, sebuah aplikasi untuk memudahkan mu membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.