31-08-2021

Semua #JadiLebihAman Karena Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi SIGNAL

Revolusi digital saat ini semakin memudahkan kita untuk mencari dan bertukar informasi. Selain teknologi yang berkembang, hampir seluruh kegiatan juga melibatkan aktifitas digital. Salah satunya, ketika melakukan pemesanan barang atau makanan dan minuman, di zaman sekarang ini semua bisa dilakukan melalui online. Bertegur sapa dengan kerabat, keluarga dan melakukan pekerjaan, juga bisa melalui online.

Pada situasi saat ini, pelayanan masyarakat kebanyakan beralih menjadi serba digital. Oleh karena itu keamanan data pengguna menjadi hal utama yang perlu diperhatikan pada saat pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan jalan (SWDKLLJ) menggunakan aplikasi SIGNAL.

Pada peraturan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang penyempurnaan regulasi untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib verifikasi menggunakan Biometrik. Pada aplikasi SIGNAL terdapat fungsi biometric untuk memastikan kesesuaian masyarakat wajib pajak pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan pengesahan STNK, sistem akan melakukan metode Liveness Face Recognition dan Face Matching terhadap Biometrik wajah pengguna aplikasi dengan Nomor Induk Kependudukan yang dimasukan ke dalam sistem.

Aplikasi SIGNAL akan melakukan pengenalan dan pencocokan wajah yang diambil oleh sistem yang terhubung dengan pangkalan data Dukcapil Kemendagri melalui Divisi TIK Polri apakah sesuai dengan nama ataupun NIKnya.