Semua #JadiLebihAman Karena Bayar Pajak Kendaraan Pakai
Aplikasi SIGNAL
Revolusi digital saat ini semakin memudahkan kita untuk
mencari dan bertukar informasi. Selain teknologi yang
berkembang, hampir seluruh kegiatan juga melibatkan aktifitas
digital. Salah satunya, ketika melakukan pemesanan barang atau
makanan dan minuman, di zaman sekarang ini semua bisa
dilakukan melalui online. Bertegur sapa dengan kerabat,
keluarga dan melakukan pekerjaan, juga bisa melalui online.
Pada situasi saat ini, pelayanan masyarakat kebanyakan beralih
menjadi serba digital. Oleh karena itu keamanan data pengguna
menjadi hal utama yang perlu diperhatikan pada saat pengesahan
STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan
Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Angkutan jalan (SWDKLLJ) menggunakan aplikasi SIGNAL.
Pada peraturan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan
Informatika tentang penyempurnaan regulasi untuk registrasi
pelanggan jasa telekomunikasi wajib verifikasi menggunakan
Biometrik. Pada aplikasi SIGNAL terdapat fungsi biometric
untuk memastikan kesesuaian masyarakat wajib pajak pemilik
kendaraan bermotor yang akan melakukan pengesahan STNK, sistem
akan melakukan metode Liveness Face Recognition dan Face
Matching terhadap Biometrik wajah pengguna aplikasi dengan
Nomor Induk Kependudukan yang dimasukan ke dalam sistem.
Aplikasi SIGNAL akan melakukan pengenalan dan pencocokan wajah
yang diambil oleh sistem yang terhubung dengan pangkalan data
Dukcapil Kemendagri melalui Divisi TIK Polri apakah sesuai
dengan nama ataupun NIKnya.