Bagi Sahabat SIGNAL yang baru mengunggah dan akan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui lho! Yaitu hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat registrasi guna menghindari terjadinya kendala saat menggunakan aplikasi. Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui saat akan menggunakan aplikasi:
Do's (yang harus dilakukan)
Cek dokumen secara berkala
Saat akan melakukan registrasi akun pada aplikasi SIGNAL, pastikan semua dokumen seperti KTP serta STNK sesuai dengan pemilik asli kendaraan. Aplikasi SIGNAL hanya melayani pajak kendaraan milik pribadi atau satu KK. Karena jika datamu tidak sesuai, akan terjadi gagal daftar saat registrasi akun.
Foto e-ktp dan foto wajah diambil secara langsung
Karena pada sistem verifikasi profile di SIGNAL telah terintegrasi dengan Artificial Intelligence, maka pemilik kendaraan akan otomatis terverifikasi. Perlu digaris bawahi juga ya Sahabat SIGNAL, jika verifikasi wajah di SIGNAL dilakukan secara langsung (liveness selfie) jadi tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.
Terdapat kendala? Hubungi Customer Service SIGNAL!
Jika dalam proses registrasi atau setelah pembayaran pajak kendaraan kamu terdapat kendala, kamu bisa menghubungi customer service resmi SIGNAL. Untuk layanan pengaduan aplikasi SIGNAL hanya melalui email di [email protected] atau melalui live chat di samsatdigital.id. SIGNAL tidak menerima layanan pengaduan diluar dari kedua platform tersebut.
Don'ts (yang tidak boleh dilakukan)
Lupa data registrasi (nomor handphone, email, password akun)
Nah Sahabat SIGNAL, jika kamu sudah pernah registrasi akun sebelumnya maka pastikan kamu tidak lupa data registrasi untuk log in ke akunmu ya! Lupa data registrasi saat akan login, tentu akan menghambat proses pengesahan STNK melalui aplikasi SIGNAL.
Salah input NIK
Saat kamu akan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), periksa kembali nomor tersebut satu-persatu ya! Karena jika tertinggal satu nomor saja, maka pendaftaran akunmu akan gagal.
Melakukan pembayaran lebih dari 2 jam
Untuk pembayaran, kamu hanya bisa melalui kode bayar yang di dapatkan via aplikasi SIGNAL. Setelah mendapatkan kode bayar, dalam kurun waktu maksimal 2 jam, kamu harus segera membayarnya ya! Karena jika telah lebih dari 2 jam, maka kode bayar tersebut hangus. Untuk mendapatkan kode bayar baru, kamu harus melakukan pengesahan kembali pada aplikasi SIGNAL.
Jadi bagaimana Sahabat SIGNAL? Semoga setelah mengetahui do's and don'ts dalam menggunakan aplikasi SIGNAL, kamu jadi bisa lebih mudah dalam proses pembayaran pajak kendaraan ya! Karena lebih mudah, lebih praktis, saat kamu dapat bayar pajak kendaraan dimana saja, kapan saja menggunakan satu aplikasi SIGNAL.