Sahabat SIGNAL tahukah kamu jika salah satu komponen krusial saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). SWDKLLJ sendiri memiliki fungsi sebagai asuransi kecelakaan bagi pengendara dan penumpangnya. SWDKLLJ dibayarkan satu waktu dengan Pajak Kendaraan BermotBermotormuetiap tahun.
Besaran biaya SWDKLLJ telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 tahun 2008 tentang Besar dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Meskipun setiap pemilik kendaraan memiliki kewajiban membayar premi, namun tujuan asuransi ini sendiri untuk melindungi pengguna jalan lain. Tidak semua orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas akan mendapat santunan dari asuransi kecelakaan.
Orang yang mendapatkan santunan dari asuransi kecelakaan atau SWDKLLJ adalah korban kecelakaan ganda atau kecelakaan yang melibatkan dua orang atau lebih. Dengan kata lain, orang yang menabrak tidak akan mendapat santunan apapun.
Untuk mencairkan dana SWDKLLJ, Sahabat SIGNAL perlu mengajukan klaim terlebih dahulu. Berikut adalah tata cara yang untuk mengajukan klaim dana SWDKLLJ.
Siapkan berkas-berkas berikut:
Namun, jika Sahabat SIGNAL terlibat dalam kecelakaan yang cukup besar, kamu perlu segera melapor ke kepolisian. Namun, dalam kasus seperti ini, Jasa Raharja akan langsung dihubungi dan mengirimkan perwakilan untuk melakukan survei.
Nah Sahabat SIGNAL, berikut adalah rangkuman informasi terkait SWDKLLJ yang wajib diketahui oleh para wajib pajak. Supaya bayar pajak kendaraan semakin mudah, segera download aplikasi SIGNAL untuk kemudahan transaksi pengesahan STNK dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotormu!