Pemerataan digital semakin marak di berbagai sektor, salah satunya adalah sektor pelayanan publik khususnya untuk Pajak Kendaraan. SIGNAL sebagai salah satu bukti hadirnya digitalisasi pada pelayanan publik, memberikan kemudahan untuk masyarakat melakukan pengesahan STNK secara online.
Dari keberhasilan masyarakat dalam proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL memberikan output berupa dokumen pelunasan kewajiban pembayaran yang telah Sah. Berikut adalah fakta yang wajib kamu tahu, sebelum kamu melakukan pengesahan pada aplikasi SIGNAL!
SIGNAL Mengirimkan Dokumen Fisik TBPKP, Bukan STNK
Banyak pengguna aplikasi SIGNAL, yang masih beranggapan jika SIGNAL akan mengirimkan dokumen fisik berupa STNK. Jangan salah paham ya! Karena SIGNAL hanya mengirimkan dokumen fisik berupa TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
Sedangkan STNK sendiri akan diganti pada tahun ke-5, jadi jika kamu mendapatkan TBPKP, jangan buang STNK-nya ya! Akan lebih baik, jika kamu menyimpannya di bagian samping STNK.
TBPKP Bisa Dicetak Mandiri
Jika kamu telah melakukan pengesahan STNK tahunan secara online, namun dokumen fisik TBPKP belum diterima, jangan khawatir karena ada e-TBPKP. Dokumen digital yang terdapat pada laman SIGNAL ini menjadi bukti digital telah dilakukannya pengesahan STNK secara online.
Meskipun, dokumen fisik TBPKP akan dikirimkan ke alamat tujuan atau diambil langsung ke Samsat, kamu bisa cetak mandiri E-TBPKP secara mandiri ya. Terkait pencetakan dokumen fisik secara mandiri, kami sarankan kamu dapat mencetak e-TBPKP tersebut menggunakan Microsoft Word, menggunakan ukuran kertas A4 secara Landscape dengan ukuran 23 cm x 8 cm.
Cap/Stempel Pengesahan Telah Diganti Menjadi QR Code
Pengesahan SNTK melalui aplikasi SIGNAL cap/stempel pengesahannya bagaimana? Jangan khawatir! Karena jika kamu melakukan pengesahan melalui SIGNAL, cap/stempel tersebut diganti menjadi QR code yang terdapat pada aplikasi dan bisa di cetak dengan ukuran 1 cm x 1 cm. kamu dapat memotong kertas tersebut dan menyesuaikannya.
Sahabat SIGNAL, dengan memahami fungsi dokumen resmi yang dihasilkan oleh SIGNAL, masyarakat dapat bertransaksi dengan lebih aman dan transparan. SIGNAL hadir untuk memberikan kemudahan layanan publik dalam satu genggaman, selaras dengan upaya transformasi digital pelayanan publik di bidang pajak kendaraan.