22-01-2026

Kenapa Sih Setiap Kendaraan Wajib Terdaftar Secara Resmi?

thumbnail

Kendaraan bermotor telah menjadi bagian penting dari aktivitas masyarakat modern. Namun, dibalik kemudahan mobilitas tersebut, terdapat kewajiban administratif yang tidak boleh diabaikan, yaitu memastikan kendaraan terdaftar secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Registrasi kendaraan bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting dalam menciptakan ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum di jalan raya.

Kewajiban pendaftaran kendaraan bermotor telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan diregistrasi dan diidentifikasi sebelum digunakan di jalan umum.

Dasar Hukum Registrasi Kendaraan Bermotor

Berdasarkan UU tersebut, setiap kendaraan wajib memiliki identitas resmi berupa STNK, BPKB, dan TNKB. Ketentuan teknis mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yang mencakup pengesahan STNK tahunan dan lima tahunan.

Regulasi ini memastikan bahwa setiap kendaraan tercatat dalam sistem nasional, sehingga data kendaraan dan pemiliknya dapat diverifikasi secara akurat.

Perlindungan dan Kepastian Hukum

Registrasi kendaraan secara resmi memberikan perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan. Data yang tercatat menjadi dasar penyelesaian berbagai urusan administratif, seperti jual beli kendaraan, mutasi, hingga laporan kehilangan.

Selain itu, biaya penerbitan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan TNKB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan transparansi dalam pengurusan administrasi kendaraan.

Mendukung Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas

Identitas kendaraan yang jelas memudahkan proses pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Ketentuan mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, yang menjadi dasar penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat administratif.

Dengan kendaraan yang terdaftar secara resmi, lalu lintas dapat dikelola secara lebih tertib dan aman.

Tanggung Jawab Bersama

Registrasi kendaraan bermotor merupakan tanggung jawab setiap pemilik kendaraan. Kepatuhan terhadap ketentuan hukum tidak hanya melindungi individu, tetapi juga mendukung terciptanya sistem lalu lintas yang tertib dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.

Kini, menunaikan salah satu tanggung jawab tersebut telah dipermudah melalui inovasi digital. Pembina Samsat Nasional menghadirkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sebagai solusi resmi untuk layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara online. Dengan memanfaatkan aplikasi SIGNAL, Anda dapat memenuhi kewajiban hukum secara sah, efisien, dan transparan di mana saja, kapan saja, dalam satu genggaman one stop service yang #PastiLebihMudah

Artikel Lainnya
Bagikan: