26-02-2026

Sekilas Tentang Modifikasi Kendaraan yang Boleh & Dilarang

thumbnail

Modifikasi kendaraan sering dilakukan untuk meningkatkan tampilan, kenyamanan, atau menyesuaikan kebutuhan pemiliknya. Namun, tidak semua modifikasi boleh dilakukan secara bebas. Di Indonesia, modifikasi kendaraan bermotor memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi agar kendaraan tetap aman, laik jalan, dan tidak bermasalah secara administratif.

Ketentuan mengenai modifikasi kendaraan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta diperjelas melalui PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan umum wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Modifikasi Kendaraan yang Diperbolehkan

Pada dasarnya, modifikasi diperbolehkan selama tidak mengubah spesifikasi teknis utama kendaraan dan tidak mengganggu keselamatan berlalu lintas. Modifikasi estetika seperti pemasangan stiker, wrapping, atau perubahan interior umumnya diperbolehkan selama tidak menutup identitas kendaraan dan tidak mengurangi fungsi keselamatan.

Penambahan aksesori ringan, seperti spoiler kecil, pelindung bodi, atau aksesori eksterior lainnya juga masih diperbolehkan selama tidak mengubah dimensi kendaraan secara signifikan. Penyesuaian suspensi dalam batas wajar dapat dilakukan, asalkan kendaraan tetap stabil, aman, dan sesuai standar teknis yang berlaku.

Namun, jika modifikasi menyentuh aspek penting seperti perubahan dimensi kendaraan, rangka, mesin, atau daya angkut, maka kendaraan tersebut wajib menjalani uji tipe ulang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012.

Modifikasi Kendaraan yang Tidak Diperbolehkan

Sebaliknya, terdapat sejumlah modifikasi yang tidak diperbolehkan karena berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan. Mengubah dimensi kendaraan, seperti memperlebar atau memanjangkan rangka tanpa uji tipe resmi, termasuk pelanggaran.

Penggantian mesin dengan tipe atau kapasitas yang berbeda dari spesifikasi pabrikan juga tidak diperbolehkan tanpa prosedur legal. Selain itu, modifikasi yang menghilangkan atau mengubah fungsi komponen keselamatan—seperti melepas kaca spion, lampu utama, atau sabuk pengaman—jelas melanggar ketentuan UU LLAJ.

Penggunaan lampu strobo atau rotator, klakson tidak standar, serta knalpot dengan tingkat kebisingan berlebihan juga dilarang karena mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Sementara itu, perubahan warna kendaraan diperbolehkan secara teknis, tetapi wajib dilaporkan dan diperbarui dalam STNK dan BPKB agar sesuai dengan data resmi kendaraan.

Risiko Hukum Jika Melanggar Aturan

Modifikasi kendaraan yang membuat kendaraan tidak lagi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, modifikasi yang mengubah tipe kendaraan tanpa uji tipe resmi dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp24 juta. Selain sanksi hukum, kendaraan juga berisiko ditilang atau dinyatakan tidak laik jalan hingga kewajiban administratif dipenuhi.

Modifikasi Perlu Kreativitas, Tapi Tetap Taat Aturan

Modifikasi kendaraan sah-sah saja dilakukan sebagai bentuk ekspresi dan penyesuaian kebutuhan. Namun, kreativitas perlu diimbangi dengan pemahaman aturan agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun membahayakan keselamatan di jalan.

Dengan memahami jenis modifikasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, pemilik kendaraan dapat menikmati kendaraannya dengan lebih aman dan nyaman. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.

Artikel Lainnya
Bagikan: