Menjelang rangkaian libur nasional dan cuti bersama pada 18-24 Maret 2026, masyarakat Indonesia akan memasuki periode libur panjang yang berdekatan antara Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Dalam periode tersebut, pemerintah menetapkan Rabu, 18 Maret 2026 sebagai cuti bersama Nyepi, Kamis, 19 Maret 2026 sebagai Hari Suci Nyepi, serta rangkaian libur dan cuti bersama Idul Fitri mulai Jumat, 20 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Di tengah masa libur panjang tersebut, pengguna aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) tidak perlu khawatir untuk tetap memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Penyelenggara layanan SIGNAL memastikan bahwa masyarakat tetap dapat melakukan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL seperti biasa, meskipun sebagian besar kantor pelayanan publik sedang libur.
Kemudahan ini menjadi salah satu keunggulan utama layanan Samsat Digital Nasional yang memungkinkan masyarakat mengurus administrasi kendaraan secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Melalui aplikasi SIGNAL, wajib pajak kendaraan dapat melakukan proses pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK hanya melalui ponsel, kapan saja dan dari mana saja, termasuk saat masyarakat sedang menjalani libur panjang atau mudik Lebaran.
Bagi pengguna SIGNAL yang masa berlaku STNK-nya jatuh tempo pada periode libur tersebut, proses pengesahan tetap dapat dilakukan secara normal melalui aplikasi. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pengguna akan menerima bukti pengesahan digital yang dapat digunakan sebagai tanda bahwa kewajiban pembayaran pajak kendaraan telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Selain layanan transaksi pajak kendaraan, layanan pengaduan atau customer service SIGNAL juga tetap beroperasi selama periode libur Nyepi dan Idul Fitri. Pengguna yang mengalami kendala saat menggunakan aplikasi masih dapat menghubungi layanan bantuan yang tersedia. Namun demikian, proses penanganan lebih lanjut terhadap laporan pengguna akan menyesuaikan dengan waktu operasional instansi atau stakeholder terkait di daerah masing-masing.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa pengiriman dokumen fisik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) berpotensi mengalami keterlambatan selama masa libur panjang tersebut. Hal ini disebabkan proses pengambilan dokumen oleh PT Pos mengikuti jam operasional kantor Samsat di masing-masing daerah.
Namun keterlambatan tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Dokumen digital yang diterima melalui aplikasi SIGNAL tetap merupakan bukti resmi pengesahan STNK yang sah secara administrasi. Dengan kata lain, meskipun dokumen TBPKP fisik belum diterima, status kendaraan tetap tercatat telah melakukan pengesahan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan.
Dengan tetap beroperasinya layanan SIGNAL selama periode libur keagamaan pada bulan Maret 2026 ini, masyarakat kini memiliki cara yang lebih praktis untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa harus menunggu kantor Samsat kembali buka. Digitalisasi layanan melalui SIGNAL menjadi solusi yang memudahkan masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan Samsat secara cepat, aman, dan efisien, bahkan di tengah masa libur nasional.