14-05-2026

Registrasi Kendaraan Baru? Langkah Awal Legalitas Kendaraan di Jalan Raya

thumbnail

Membeli kendaraan baru sering menjadi momen membanggakan bagi pemiliknya. Namun sebelum kendaraan digunakan di jalan raya, ada satu proses penting yang wajib dilakukan, yaitu pendaftaran kendaraan baru. Proses ini menjadi langkah awal agar kendaraan memiliki identitas resmi dan diakui secara hukum oleh negara.

Pendaftaran kendaraan baru adalah rangkaian proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dilakukan pertama kali setelah kendaraan dibeli dari dealer. Melalui proses ini, kendaraan akan mendapatkan dokumen resmi berupa STNK, BPKB, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Tanpa pendaftaran, kendaraan belum sah untuk dioperasikan di jalan umum dan tidak tercatat dalam sistem pengawasan lalu lintas.

Dasar Hukum Pendaftaran Kendaraan Baru

Pendaftaran kendaraan baru wajib dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai syarat legalitas kendaraan di jalan raya.

Langkah-Langkah Proses Pendaftaran Kendaraan Baru

Pendaftaran kendaraan baru umumnya dilakukan melalui dealer resmi dan kantor Samsat sesuai domisili pemilik. Berikut tahapan proses yang berlaku secara umum:

  1. Pembelian kendaraan dari dealer resmi
    Pemilik membeli kendaraan dari dealer dan menerima dokumen awal seperti faktur pembelian, Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta dokumen pendukung lainnya sebagai dasar registrasi kendaraan.

  2. Pengajuan pendaftaran kendaraan baru
    Dealer (atau pemilik dalam kondisi tertentu) mengajukan pendaftaran kendaraan baru ke Samsat sesuai wilayah. Pada tahap ini, data kendaraan dan identitas pemilik diregistrasikan dalam sistem.

  3. Pemeriksaan fisik kendaraan
    Dilakukan pemeriksaan fisik untuk pencocokan nomor rangka dan nomor mesin. Pemeriksaan ini dapat dilakukan di Samsat atau lokasi yang ditentukan, seperti dealer, sesuai kebijakan setempat.

  4. Penetapan kewajiban pajak dan biaya
    Petugas menetapkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berdasarkan nilai kendaraan dan ketentuan yang berlaku.

  5. Pembayaran pajak dan biaya pendaftaran
    Pemilik kendaraan atau dealer melakukan pembayaran seluruh kewajiban sebagai syarat penerbitan dokumen kendaraan.

  6. Penerbitan STNK, TNKB, dan SKPD
    Setelah pembayaran selesai, STNK diterbitkan, pelat nomor kendaraan (TNKB) dicetak, serta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) diberikan sebagai bukti kewajiban pajak.

  7. Penerbitan dan pengambilan BPKB
    BPKB diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan dapat diambil melalui dealer atau kantor terkait sesuai jadwal yang ditentukan.

Setelah kendaraan terdaftar secara resmi, pemilik memiliki kewajiban melakukan pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan lima tahunan sesuai ketentuan. Pengelolaan administrasi kendaraan juga semakin mudah dengan dukungan layanan digital seperti SIGNAL untuk pengesahan STNK tahunan. Dengan memastikan pendaftaran kendaraan dilakukan sejak awal, pemilik dapat berkendara dengan lebih aman, tertib, dan tenang secara hukum.

Artikel Lainnya
Bagikan: