Di tengah rutinitas masyarakat yang padat, kebutuhan akan layanan publik yang cepat sering kali berbenturan dengan keterbatasan waktu dan informasi. Kondisi ini membuka ruang bagi praktik perantara tidak resmi atau calo, termasuk dalam pengurusan pengesahan STNK. Bagi sebagian orang, calo dianggap solusi instan: “titip beres,” tanpa harus antre atau mengurus sendiri. Namun di balik kemudahan semu tersebut, terdapat dampak negatif yang patut dipahami bersama, baik bagi individu maupun sistem pelayanan publik secara keseluruhan.
Pertama, praktik percaloan melemahkan prinsip keadilan layanan publik. Layanan yang seharusnya setara bagi semua warga menjadi terasa “bertingkat” bagi mereka yang mau membayar lebih. Ini menciptakan persepsi bahwa akses layanan tidak adil, padahal esensi pelayanan publik adalah memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga untuk mendapatkan haknya. Ketika calo tumbuh subur, kepercayaan publik terhadap institusi layanan ikut tergerus.
Kedua, penggunaan perantara tidak resmi membawa risiko hukum dan keamanan data. Pengguna layanan menyerahkan dokumen pribadi, seperti KTP, STNK, dan BPKB, kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi. Di era kebocoran data dan penyalahgunaan identitas, risiko ini tidak bisa dianggap sepele. Selain itu, proses yang tidak transparan membuat pemilik kendaraan sulit memastikan apakah kewajiban telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku atau ada biaya-biaya tidak resmi yang dibebankan di luar pengetahuan mereka.
Ketiga, praktik calo mengaburkan biaya dan proses yang seharusnya jelas. Layanan publik dirancang dengan tarif dan alur resmi agar masyarakat tahu apa yang dibayar dan untuk apa. Ketika proses dialihkan ke pihak ketiga, biaya menjadi tidak terstandar dan sering kali lebih mahal. Dalam jangka panjang, budaya “jalan pintas” ini justru menghambat perbaikan sistem pelayanan publik yang lebih bersih dan transparan.
Maraknya perantara tidak resmi juga menjadi refleksi bahwa akses layanan resmi perlu terus disederhanakan. Antrean panjang, informasi yang kurang jelas, atau proses yang terasa rumit dapat mendorong masyarakat mencari jalan pintas. Karena itu, upaya mengurangi praktik calo tidak bisa dilepaskan dari transformasi layanan publik agar lebih mudah diakses, ramah pengguna, dan minim friksi.
Dalam konteks layanan Samsat, transformasi ini tidak berdiri sendiri. Ada peran penting Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja dalam mendorong kolaborasi lintas lembaga, integrasi data, serta penguatan tata kelola layanan, termasuk di ranah digital. Sinergi kebijakan, legalitas, dan perlindungan menjadi fondasi agar layanan resmi semakin tepercaya dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
Sebagai wujud nyata transformasi digital tersebut, SIGNAL (Samsat Digital Nasional) hadir untuk mempermudah pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan secara resmi. Dengan kanal digital yang transparan dan aman, masyarakat dapat mengurus kewajiban tanpa bergantung pada perantara tidak resmi. Ketika akses layanan publik makin mudah, risiko praktik calo pun berkurang—dan kepercayaan publik terhadap layanan negara semakin menguat.