Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan dengan lebih ringan. Melalui program ini, wajib pajak dapat memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pembebasan denda atau insentif lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak atau pengesahan STNK tahunan, momentum pemutihan ini sebaiknya tidak dilewatkan. Dengan layanan Samsat Digital Nasional atau SIGNAL, proses pengesahan STNK tahunan kini dapat dilakukan secara lebih praktis secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Provinsi-Provinsi yang Mengadakan Pemutihan Pajak
Per 8 Oktober 2026, Beberapa provinsi yang sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan antara lain:
| No | Provinsi | Periode | Program |
|---|---|---|---|
| 1 | Banten | Hingga 31 Oktober 2026 |
|
| 2 | Kepulauan Bangka Belitung | Hingga 31 Oktober 2026 |
|
| 3 | Jawa Tengah | Hingga 28 Desember 2026 |
|
| 4 | Kalimantan Timur | Hingga 22 November 2026 |
|
| 5 | Sulawesi Selatan | Hingga 31 Oktober 2026 |
|
| 6 | Sumatera Selatan | Hingga 31 Oktober 2026 |
|
Cek berkala artikel ini untuk mendapatkan informasi terbaru program pemutihan dan insentif perpajakan kendaraan lainnya sepanjang tahun 2026.
Program pemutihan umumnya berlaku dalam periode terbatas. Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir. Segera lakukan pengesahan STNK tahunan melalui SIGNAL dan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat dapat melakukan proses pengesahan STNK tahunan, memperoleh kode bayar, menyelesaikan pembayaran melalui kanal yang tersedia, hingga mendapatkan dokumen digital sebagai bukti pengesahan yang sah.
Informasi Lebih lanjut tentang SIGNAL, silahkan kunjungi web https://samsatdigital.id/ atau hubungi email customer service [email protected]