06-08-2026

Bebas Denda Saat Pemutihan Pajak Kendaraan, Ayo Sahkan STNK Tahunan Secara Digital Lewat SIGNAL

thumbnail

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan dengan lebih ringan. Melalui program ini, wajib pajak dapat memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pembebasan denda atau insentif lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak atau pengesahan STNK tahunan, momentum pemutihan ini sebaiknya tidak dilewatkan. Dengan layanan Samsat Digital Nasional atau SIGNAL, proses pengesahan STNK tahunan kini dapat dilakukan secara lebih praktis secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Provinsi-Provinsi yang Mengadakan Pemutihan Pajak

Per 8 Oktober 2026, Beberapa provinsi yang sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan antara lain:

No Provinsi Periode Program
1 Banten Hingga 31 Oktober 2026
  • 5% diskon pokok PKB sebelum jatuh tempo
  • 100% bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
  • 100% bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
2 Kepulauan Bangka Belitung Hingga 31 Oktober 2026
  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu
3 Jawa Tengah Hingga 28 Desember 2026
  • Pembebasan Denda PKB
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu
4 Kalimantan Timur Hingga 22 November 2026
  • Bebas Denda Administratif Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tahun tahun lalu
5 Sulawesi Selatan Hingga 31 Oktober 2026
  • Pembebasan Denda PKB
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya
  • Diskon 50% Pokok PKB untuk tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya
6 Sumatera Selatan Hingga 31 Oktober 2026
  • Bebas Denda PKB 2 Tahun (Tahun sebelumnya dan tahun berjalan)
  • Diskon 5% Pokok PKB untuk wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tahun tahun lalu

Cek berkala artikel ini untuk mendapatkan informasi terbaru program pemutihan dan insentif perpajakan kendaraan lainnya sepanjang tahun 2026.

Program pemutihan umumnya berlaku dalam periode terbatas. Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir. Segera lakukan pengesahan STNK tahunan melalui SIGNAL dan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat dapat melakukan proses pengesahan STNK tahunan, memperoleh kode bayar, menyelesaikan pembayaran melalui kanal yang tersedia, hingga mendapatkan dokumen digital sebagai bukti pengesahan yang sah.

Informasi Lebih lanjut tentang SIGNAL, silahkan kunjungi web https://samsatdigital.id/ atau hubungi email customer service [email protected]

Artikel Lainnya
Bagikan: