06-08-2026

Bebas Denda Saat Pemutihan Pajak Kendaraan, Ayo Sahkan STNK Tahunan Secara Digital Lewat SIGNAL

thumbnail

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan dengan lebih ringan. Melalui program ini, wajib pajak dapat memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pembebasan denda atau insentif lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak atau pengesahan STNK tahunan, momentum pemutihan ini sebaiknya tidak dilewatkan. Dengan layanan Samsat Digital Nasional atau SIGNAL, proses pengesahan STNK tahunan kini dapat dilakukan secara lebih praktis secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Provinsi-Provinsi yang Mengadakan Pemutihan Pajak

Per 6 Agustus 2026, Beberapa provinsi yang sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan antara lain:

No Provinsi Periode Program
1 DKI Jakarta Hingga 31 Agustus 2026 Penghapusan Sanksi Administrasi PKB
2 Bengkulu Hingga 31 Agustus 2026
  • Bebas Tunggakan Pajak
  • Bebas Denda PKB
  • Bayar Pajak Hanya 1 Tahun Berjalan
3 Lampung Hingga 31 Agustus 2026
  • Wajib pajak yang menunggak 1 tahun atau lebih, hanya membayar PKB tahun berjalan, ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan denda pajak dihapuskan)
  • Diskon pajak kendaraan sebesar 5% s.d. 25% bagi wajib pajak yang taat
  • Pembebasan denda dan pajak progresif
4 Sumatera Utara Hingga 30 September 2026 Hemat s/d 57%
  • Khusus untuk wajib pajak berplat Sumatera Utara
  • Diskon berupa pengurangan sanksi administrasi khusus PKB
5 Maluku Hingga 31 Agustus 2026
  • Pembebasan Sanksi Administrasi PKB
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya
6 D.I. Yogyakarta Hingga 30 September 2026
  • Bebas Denda Pajak Kendaran Bermotor
  • Bebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu
7 Sulawesi Tengah 5 September 2026
  • Pembebasan Sanksi Administratif 100% (kecuali kendaraan baru)
  • Pengurangan Pokok PKB terhadap tunggakan PKB s/d tahun pajak 2025
  • Pembebasan Denda Tunggakan SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu
8 Riau 31 Agustus 2026
  • Penghapusan Denda PKB
  • Pembebasan Pokok Pajak Tunggakan PKB (Syarat & ketentuan berlaku)

Cek berkala artikel ini untuk mendapatkan informasi terbaru program pemutihan dan insentif perpajakan kendaraan lainnya sepanjang tahun 2026.

Program pemutihan umumnya berlaku dalam periode terbatas. Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir. Segera lakukan pengesahan STNK tahunan melalui SIGNAL dan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat dapat melakukan proses pengesahan STNK tahunan, memperoleh kode bayar, menyelesaikan pembayaran melalui kanal yang tersedia, hingga mendapatkan dokumen digital sebagai bukti pengesahan yang sah.

Informasi Lebih lanjut tentang SIGNAL, silahkan kunjungi web https://samsatdigital.id/ atau hubungi email customer service [email protected]

Artikel Lainnya
Bagikan: