Sudah waktunya melakukan pengesahan STNK tahunan melalui SIGNAL, tetapi kendaraan ternyata memiliki status blokir karena tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)? Jangan panik. Status tersebut dapat terjadi ketika terdapat pelanggaran lalu lintas yang belum diselesaikan, termasuk ketika pemilik kendaraan belum melakukan konfirmasi pelanggaran ETLE atau belum menyelesaikan kewajiban tilangnya.
ETLE sendiri merupakan mekanisme penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan alat bukti rekaman elektronik. Dasar penggunaannya antara lain diatur dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang memungkinkan penggunaan peralatan elektronik dalam penindakan pelanggaran lalu lintas dan hasilnya digunakan sebagai alat bukti. Mekanisme penindakan berdasarkan rekaman elektronik kini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2025.
Lalu, bagaimana jika kendaraan sudah terblokir?
1. Cek Status Pelanggaran ETLE
Langkah pertama adalah memastikan terlebih dahulu apakah kendaraan memiliki catatan pelanggaran. Pengecekan dapat dilakukan melalui portal resmi ETLE Korlantas Polri dengan memasukkan data kendaraan yang diperlukan.
Sistem akan menampilkan informasi apabila terdapat pelanggaran, termasuk waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, serta bukti rekaman elektronik. Pastikan hanya menggunakan kanal resmi untuk menghindari modus penipuan yang mengatasnamakan ETLE.
2. Lakukan Konfirmasi Pelanggaran
Jika pelanggaran ditemukan, lakukan konfirmasi sesuai petunjuk pada sistem ETLE. Konfirmasi diperlukan untuk memastikan status kendaraan dan siapa yang menggunakan kendaraan ketika pelanggaran terjadi.
Konfirmasi dapat dilakukan secara online melalui portal resmi ETLE atau dengan mendatangi Posko ETLE sesuai wilayah penindakan. Mengabaikan proses konfirmasi dapat menyebabkan data STNK diblokir sementara.
3. Selesaikan Tilang dan Pembayaran Denda
Setelah pelanggaran dikonfirmasi dan diverifikasi, petugas akan menerbitkan tilang beserta kode pembayaran. Pemilik atau pelanggar kemudian perlu menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran yang ditentukan.
Jangan menunda penyelesaiannya. Korlantas Polri menjelaskan bahwa kegagalan melakukan konfirmasi maupun menyelesaikan denda dapat menyebabkan pemblokiran sementara STNK, sehingga proses pengesahan STNK tidak dapat dilakukan sampai kewajiban tersebut diselesaikan.
4. Pastikan Status Blokir Sudah Dibuka
Setelah kewajiban tilang diselesaikan, pastikan status kendaraan sudah kembali normal. Jika pembayaran sudah dilakukan tetapi kendaraan masih tercatat terblokir, pemilik dapat menghubungi atau mendatangi Posko ETLE atau unit penegakan hukum lalu lintas terkait dengan membawa identitas diri, STNK/BPKB, serta bukti penyelesaian tilang untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemblokiran STNK memang memiliki dasar hukum. Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa pemblokiran data STNK dapat dilakukan untuk mencegah pengesahan atau perpanjangan registrasi kendaraan serta untuk kepentingan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
5. Sudah Selesai? Lanjutkan Pengesahan Tahunan di SIGNAL!
Setelah pelanggaran diselesaikan dan status blokir sudah dibuka, kamu dapat kembali melakukan proses pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK tahunan melalui SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Dengan kewajiban lalu lintas yang sudah tuntas dan data kendaraan kembali normal, pengesahan tahunan dapat dilakukan secara digital dengan lebih mudah dan praktis. Jadi, selesaikan tilangnya, pastikan status kendaraan sudah aktif kembali, lalu lanjutkan urusan tahunan mu melalui SIGNAL!