Jakarta — Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) meluncurkan serangkaian langkah strategis untuk merevitalisasi pelayanan registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor melalui sistem digital. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
"Lompatan revitalisasi digital ini menjadi bagian dari simbol, dari bagaimana kita bisa melayani masyarakat dengan cepat, dengan transparan. Tidak lagi nilai-nilai tambahan," kata Irjen Agus, Senin (20/10/2025).
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung NTMC Polri, Irjen Agus memaparkan bahwa revitalisasi ini berfokus pada lima program digital utama yang meliputi layanan pajak kendaraan bermotor, pengesahan STNK, penerbitan BPKB, serta sistem registrasi kendaraan dan pengemudi yang saling terhubung secara elektronik.
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) menjadi salah satu program andalan dalam transformasi ini dan telah diunduh lebih dari 13 juta kali. Melalui SIGNAL, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan, pengesahan STNK tahunan, dan pelunasan SWDKLLJ secara daring tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Selain SIGNAL, Korlantas juga mengembangkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk pembuatan dan perpanjangan SIM secara digital, e-BPKB sebagai bentuk digitalisasi buku kepemilikan kendaraan bermotor, serta Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai basis data kendaraan bermotor nasional yang terintegrasi.
Meski menunjukkan kemajuan signifikan, Korlantas menegaskan bahwa layanan digital ini masih terus dikembangkan agar dapat mencakup kendaraan milik badan usaha serta layanan administratif lainnya.
Irjen Agus menekankan “Membayar pajak itu harus semudah membeli pulsa, tetapi tidak meninggalkan proses-proses administrasi,”. Menurutnya, digitalisasi pelayanan publik akan meningkatkan efisiensi, meminimalkan birokrasi, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menegaskan bahwa meskipun pembuatan SIM kini dilakukan secara digital, aspek kompetensi pengemudi berupa ujian teori dan praktik tetap menjadi syarat utama untuk menjaga keselamatan di jalan raya.
Lebih lanjut, Irjen Agus mengajak seluruh jajaran kepolisian untuk terus berinovasi dalam mengembangkan layanan publik berbasis teknologi. Ia menyampaikan harapan agar masyarakat merasakan manfaat nyata dari perubahan ini. “Saya juga bermimpi ketika masyarakat berurusan dengan polisi, ucapannya ‘terima kasih Pak Polantas, Polantas sudah bekerja dengan hati dan Polantas sudah bekerja dengan teknologi,’” ujarnya.
Revitalisasi sistem digital di bidang Regident merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya pelayanan publik berbasis teknologi informasi. “Korlantas Polri dengan lompatan revitalisasi digital ini mengedepankan digitalisasi karena sistem digitalisasi ini sudah di-launching oleh Bapak Kapolri,” terang Irjen Agus. Melalui langkah ini, Korlantas berupaya mengoptimalkan seluruh layanan kepolisian di bidang SIM, STNK, dan BPKB agar semakin modern, mudah diakses, dan efisien bagi masyarakat luas.
Dengan transformasi digital yang terus dikembangkan, Korlantas Polri berharap pelayanan publik di bidang lalu lintas dan kendaraan bermotor dapat menjadi lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus mendekatkan institusi kepolisian kepada masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berbasis teknologi.