Di era komunikasi digital yang mengutamakan keamanan serta transparansi komunikasi, Samsat Digital Nasional (SIGNAL) hadir sebagai salah satu platform pelayanan publik di bidang pembayaran pajak kendaraan secara online. Salah satu fitur penting yang mendukung sistem keamanan aplikasi SIGNAL adalah adanya fitur QR Code.
Fitur QR code sendiri sebagai pengganti stiker hologram untuk bukti pengesahan STNK yang sah setelah pembayaran pajak kendaraan. Jika sewaktu-waktu Sahabat SIGNAL terdapat pemeriksaan di jalan, QR code nantinya bisa dipindai oleh petugas di jalan untuk Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker fisik.
Berikut adalah beberapa hal yang harus diketahui mengenai fungsi QR Code yang tertera pada aplikasi SIGNAL:
Bukti Pengesahan Digital
QR code yang tergenerate di aplikasi SIGNAL setelah melakukan pembayaran pajak, merupakan bukti valid yang telah disahkan setelah pembayaran pajak dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.
Validasi Melalui Pemindaian
Saat sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan kendaraan di jalan dan dihampiri oleh petugas kepolisian, pihak yang berwenang dapat memindai QR code menggunakan kamera ponsel.
Data yang terhubung ke Database
Database yang telah terhubung melalui aplikasi SIGNAL, memuat informasi bahwa STNK tersebut sah dan pajak kendaraan yang telah dibayarkan.
Data yang ada dalam QR code
Berikut merupakan beberapa data yang dimuat dalam QR code:
Isi data QR code:
1. Nomor Kendaraan
2. Nama pemilik
3. Masa berlaku pajak
4. Informasi STNK
5. Masa berlaku STNK
6. Informasi pengesahan STNK
Catatan: Untuk berjaga-jaga saat ada pemeriksaan di jalan, namun terkendala sinyal, Sahabat SIGNAL bisa memilih opsi untuk melakukan print secara mandiri QR code yang terdapat pada aplikasi dan menempelkannya sesuai ukuran pada kolom pengesahan STNK.
Dengan meluasnya ruang digital di berbagai sektor, maka diharapkan adanya aplikasi SIGNAL dapat mempermudah para wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.