Bebas Denda! Pengesahan STNK Kendaraan Pakai Program Pemutihan Langsung Lewat SIGNAL

thumbnail

Setiap tahun, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia memberikan kesempatan istimewa bagi para pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini memberikan keringanan seperti penghapusan denda pajak kendaraan yang menunggak, serta insentif pengesahan STNK kendaraan lainnya. Tujuan utama program-program adalah untuk mendorong masyarakat agar taat pajak, sekaligus membantu meringankan beban finansial warga Indonesia.

Provinsi-Provinsi yang Mengadakan Pemutihan Pajak
Per 12 November 2025, Beberapa provinsi yang sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan antara lain:

No. Provinsi Periode Program
1 DKI Jakarta Hingga 31 Desember 2025
  • Penghapusan Sanksi Administrasi PKB
2 Lampung Hingga 6 Desember 2025 (sebelumnya sampai 31 Oktober)
  • Bayar Pajak Kendaraan tahun jalan dan dapatkan penghapusan semua denda & pokok tunggakan plus denda tunggakan Jasa Raharja.
3 Aceh Hingga 31 Desember 2025
  • Pemutihan Pajak Progresif Wilayah Aceh setelah berlakunya UU No. 1 tahun 2022 dan Qanun no. 4 tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh per Januari 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan seterusnya dihapuskan
4 Kepulauan Riau Hingga 15 November 2025
  • Pembebasan sanksi administrasi PKB, bebas 100%
  • Pembebasan denda SWDKLLJ, *selain tahun berjalan.
  • Pengurangan Pokok Pajak PKB

5

Riau

Hingga 15 Desember 2025

  • Cukup bayar 2 tahun pokok, Cukup bayar 1 tahun pokok keterlambatan dan 1 tahun pokok tahun berjalan. 
  • Diskon 50%, Khusus kendaraan no. BM yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau.
  • Diskon 10%, khusus wajib pajak yang tidak menunggak pajak selama 3 tahun terakhir berturut-turut

6

Kalimantan Selatan

Hingga. 31 Desember 2025

  • Pembebasan seluruh tunggakan & denda PKB, hanya dengan membayar pajak kendaraan 1 tahun berjalan
  • Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat, Pokok SWDKLLJ dibantu maksimal 5 tahun dan denda tahun berjalan tetap dibayarkan.
  • Diskon pokok PKB 25%, khusus kendaraan bermotor pribadi

7

Sumatera Selatan

Hingga 17 Desember 2025

  • Bebas tunggakan & sanksi administratif, *Tahun-tahun lalu
  • Bebas biaya pajak progresif
  • Bebas denda SWDKLLJ, untuk tahun-tahun lalu

8

Kalimantan Barat

Hingga 20 Desember 2025

  • Bebas Denda, Pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB
  • Bebas Pajak Progresif
  • Diskon 5% Pokok PKB, untuk kendaraan taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo
  • Diskon 25% Pokok Pajak Kendaraan, yang menunggak 4 tahun
  • Diskon 40% Pokok Pajak Kendaran, yang menunggak 5 tahun

9

Bali

Hingga 22 November 2025

  • Pembebasan sanksi PKB
  • Bebas Denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
  • Bebas sanksi-sanksi Opsen PKB

10

Sumatera Utara

Mulai 1 Oktober 2025

  • Potongan pokok PKB s/d 5% tahun 2025
  • Bebas pajak progresif 
  • Bebas denda atau sanksi administrasi PKB
  • Bebas Pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya

11

Sulawesi Selatan

Hingga 30 November 2025

  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor 100%
  • Pengurangan PKB Pokok 50% (untuk tahun Jatuh tempo 2024 ke bawah)
  • Pengurangan PKB pokok 9,5% (untuk jatuh tempo 2025)
  • Bebas denda SWDKLLJ (khusus tunggakan 2024 ke bawah)

Manfaatkan segera program pemutihan tahun ini dan jangan sampai terlewat ya! Agar pengesahan STNK kendaraan menjadi lebisilahkandan praktis, kamu juga bisa langsung pakai SIGNAL yang #PastiLebihMudah!.

Informasi Lebih lanjut tentang SIGNAL, silahkan kunjungi web https://samsatdigital.id/ atau hubungi email customer service [email protected].