25-11-2025

Yuk Kenali Beberapa Biaya Kendaraan Yang Tercatat Di Tbpkp!

thumbnail

Saat kamu membayarkan pajak kendaraan setiap tahunnya pasti kamu menerima lembar TBPKP. Surat tersebut merupakan surat yang berisi rincian biaya yang harus dilunasi. Namun tak sedikit pemilik kendaraan yang hanya sekedar "memiliki" tanpa mengetahui komponen-komponen apa saja yang tercatat di dalamnya.

Ternyata bukan sekedar surat, namun di dalam surat tersebut terdapat sejumlah biaya yang melekat pada kendaraan dan tercatat secara resmi dalam TBPKP. Apa saja ya biaya tersebut? Yuk, simak informasi lebih lanjut di bawah ini:

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

PKB merupakan biaya utama yang dikenakan pada setiap kendaraan bermotor. Biaya PKB setiap kendaraan berbeda nilainya tergantung pada nilai jual kendaraan serta bobot kendaraan. Jadi pastikan kamu untuk melakukan pembayaran PKB tepat waktu untuk mendukung kelancaran pelayanan publik daerah, ya!

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Bagi Sahabat SIGNAL yang belum mengetahui fungsi dari SWDKLLJ, biaya ini dikelola oleh Jasa Raharja. Biaya ini memiliki peran untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. SWDKLLJ bukanlah pajak daerah, tetapi sumbangan wajib yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Sama seperti PKB, SWDKLLJ pun memiliki biaya yang besarannya berbeda antara sepeda motor dan mobil.

Sanksi Administrasi

Jika kamu memiliki tunggakan pajak tahunan, pada TBPKP maka akan muncul juga denda pajak. Besaran denda tersebut, dihitung berdasarkan tarif presentase per bulan keterlambatan. Karenanya, penting untuk kamu selalu membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo ya!

Memahami komponen biaya dalam TBPKP sebenarnya tidak sulit ya Sahabat SIGNAL! Dengan kamu mengenali biaya kendaraan di setiap bagiannya, maka kamu bisa lebih tenang setiap kali melakukan pembayaran pajak kendaraan. Jangan lupa juga agar kamu dapat mengecek tanggal jatuh tempo pajakmu dan pastikan semua kewajiban sudah terpenuhi agar dapat berkendara nyaman ya! Gunakan aplikasi SIGNAL untuk melakukan pengesahan STNK secara online

Artikel Lainnya
Bagikan: